Selamat Datang

Calon Guru Profesional

di Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

1567

ALUMNI MAHASISWA

70

DOSEN INSTRUKTUR

69

GURU PAMONG

107

MITRA KERJASAMA

Pendidikan Agama Islam

Mencetak guru profesional pada bidang studi pendidikan agama Islam

Bahasa Arab Madrasah

Mencetak guru profesional pada bidang studi bahasa arab madrasah

Qur’an Hadits

Mencetak guru profesional pada bidang studi qur'an hadits

Guru kelas MI

Mencetak guru profesional pada bidang studi guru kelas MI

Fiqih

Mencetak guru profesional pada bidang studi fiqih

Guru Kelas RA

Mencetak guru profesional pada bidang studi guru kelas RA

Program

PPG dalam Jabatan

PPG Dalam Jabatan menyiapkan guru yang berorientasi tentang guru masa depan sebagai pembelajar mandiri, guru yang memiliki pola pikir reflektif, berkembang dan melakukan perubahan

 

Program

PPG Pra Jabatan (Belum Berjalan)

PPG Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi lulusan Sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun nonkependidikan bagi calon guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik

 

Profil Pengelola

Prof. Dr. Ahmad Zainuri, M.Pd.I.

Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan

Dr. Alimron, M. Ag.

Ketua Prodi PPG

Syutaridho, M.Pd

Sekretaris Prodi PPG

Pelaksanaan PPG Pra-jabatan untuk lingkungan Kementerian Agama RI akan dibuka menunggu kebijakan Panitia Pusat PPG Kemenag RI

  1. Warga Negara Indonesia;

  2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika;

  3. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

  4. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

  5. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri);

  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri);

  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri);;

  9. menandatangani pakta integritas; dan

  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara

Program PPG Daljab mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI

Persyaratan mengikuti Program PPG Daljab mengacu pada juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI

 

Follow Us

© 2023 All Rights Reserved